Pemprov DKI Imbau Pengusaha Ikutsertakan Semua Pekerjanya ke Program JSHK
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginstruksikan pengusaha agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).
Dia mengatakan, tujuan dari program JSHK yaitu untuk melindungi para pekerja di DKI Jakarta selama satu hari penuh, yakni selama 24 jam. Pasalnya, para pekerja maupun pengusaha sebagai penyedia pekerjaan seringkali mengabaikan perlindungan risiko terjadinya kecelakaan di luar jam kerja.
"Dengan adanya program tersebut, pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terlindungi selama 24 jam," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov DKI jakarta, Jumat (28/8).
Program JSHK ini dibuat untuk melengkapi jaminan risiko terjadinya kecelakaan kerja pada waktu kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 136 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program JSHK.
"Pemprov DKI Jakarta padahal sudah mengeluarkan Pergub No 136 Tahun 2009 soal JSHK. Perusahaan harus melampirkan bukti pembayaran premi JSHK pada saat perusahaan mengajukan permohonan wajib lapor Ketenagakerjaan. Baik itu perpanjangan atau baru," ujarnya.
Andri menambahkan, salah satu bentuk perlindungan Program JSHK adalah dengan pemberian santunan klaim meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK dan pada hari ini, Andri telah menyerahkan santunan sebesar Rp 1,2 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut merupakan klaim meninggal yang harus diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK. Andri mengungkapkan bahwa hal ini merupakan contoh nyata perlindungan Program JSHK. Santunan tersebut diharapkan bisa bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Dengan adanya rasa aman dari pekerja, maka tingkat produktivitas akan meningkat yang akhirnya akan memajukan perekonomian," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca Selengkapnya