Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Imbau Pengusaha Ikutsertakan Semua Pekerjanya ke Program JSHK

Pemprov DKI Imbau Pengusaha Ikutsertakan Semua Pekerjanya ke Program JSHK Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginstruksikan pengusaha agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).

Dia mengatakan, tujuan dari program JSHK yaitu untuk melindungi para pekerja di DKI Jakarta selama satu hari penuh, yakni selama 24 jam. Pasalnya, para pekerja maupun pengusaha sebagai penyedia pekerjaan seringkali mengabaikan perlindungan risiko terjadinya kecelakaan di luar jam kerja.

"Dengan adanya program tersebut, pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terlindungi selama 24 jam," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov DKI jakarta, Jumat (28/8).

Program JSHK ini dibuat untuk melengkapi jaminan risiko terjadinya kecelakaan kerja pada waktu kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 136 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program JSHK.

"Pemprov DKI Jakarta padahal sudah mengeluarkan Pergub No 136 Tahun 2009 soal JSHK. Perusahaan harus melampirkan bukti pembayaran premi JSHK pada saat perusahaan mengajukan permohonan wajib lapor Ketenagakerjaan. Baik itu perpanjangan atau baru," ujarnya.

Andri menambahkan, salah satu bentuk perlindungan Program JSHK adalah dengan pemberian santunan klaim meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK dan pada hari ini, Andri telah menyerahkan santunan sebesar Rp 1,2 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut merupakan klaim meninggal yang harus diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK. Andri mengungkapkan bahwa hal ini merupakan contoh nyata perlindungan Program JSHK. Santunan tersebut diharapkan bisa bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Dengan adanya rasa aman dari pekerja, maka tingkat produktivitas akan meningkat yang akhirnya akan memajukan perekonomian," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain

Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya