Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 149 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja.

Aduan ini terkait pembayaran THR yang terlambat hingga tidak dibayar sama sekali oleh perusahaan.

Hari menjelaskan, mereka melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

Latar belakang aduannya beragam. Mulai dari pekerja yang terlambat menerima THR hingga perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya.

Hari merincikan, jumlah aduan terkait THR yang tidak dibayarkan ada 80 aduan. Aduan THR yang tidak sesuai ketentuan ada 46. Sedangkan aduan terkait THR terlambat ada 23.


Dalam aduan tersebut, perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Tercatat ada 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 10 aduan THR terlambat dibayar.

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Lalu wilayah terbanyak kedua yakni Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan dan Kepulauan Seribu 1 aduan.

Kategori THR yang tidak dibayarkan, kata Hari, dari 80 aduan itu 38 dari Jakarta Selatan, 19 Jakarta Pusat, 10 Jakarta Utara.

Lalu 7 dari Jakarta Barat, 5 di Jakarta Timur dan 1 Kepulauan Seribu.

Kategori THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 46 aduan. Antara lain 28 dari Jakarta Pusat, 8 Jakarta Selatan, 6 Jakarta Barat, 3 Jakarta Utara dan 1 Jakarta Timur.

Sedangkan THR terlambat dibayar, sebanyak 23 aduan. Antara lain 10 dari Jakarta Pusat, 4 Jakarta Pusat dan 4 Jakarta Timur, 3 Jakarta Utara dan 2 Jakarta Barat.

Hari menyebut, dari aduan tersebut ada beberapa alasan perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya.

"Biasanya, perusahaan pailit, kesulitan keuangan dan pengurangan pegawai," ujar Hari.

Oleh karena itu, ia mengimbau, seluruh perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR dapat secepatnya membayar ke para pekerja.

Mengingat THR merupakan hak dari para pekerja. Hari menegaskan pihaknya hingga saat ini tengah memeriksa ratusan aduan itu.

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

"Tim pengawas lapangan menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan satu. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua dan pemberian sanksi," kata Hari.

Jika perusahaan tersebut belum juga memberikan THR ke pekerjanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kelas pelanggaran.

"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampah pelanggaran berat, ya kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar 5 persen.

Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya