Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 149 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja.
Aduan ini terkait pembayaran THR yang terlambat hingga tidak dibayar sama sekali oleh perusahaan.
Latar belakang aduannya beragam. Mulai dari pekerja yang terlambat menerima THR hingga perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya.
Hari merincikan, jumlah aduan terkait THR yang tidak dibayarkan ada 80 aduan. Aduan THR yang tidak sesuai ketentuan ada 46. Sedangkan aduan terkait THR terlambat ada 23.
Dalam aduan tersebut, perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Tercatat ada 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 10 aduan THR terlambat dibayar.
Lalu wilayah terbanyak kedua yakni Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan dan Kepulauan Seribu 1 aduan.
Kategori THR yang tidak dibayarkan, kata Hari, dari 80 aduan itu 38 dari Jakarta Selatan, 19 Jakarta Pusat, 10 Jakarta Utara.
Lalu 7 dari Jakarta Barat, 5 di Jakarta Timur dan 1 Kepulauan Seribu.
Kategori THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 46 aduan. Antara lain 28 dari Jakarta Pusat, 8 Jakarta Selatan, 6 Jakarta Barat, 3 Jakarta Utara dan 1 Jakarta Timur.
"Biasanya, perusahaan pailit, kesulitan keuangan dan pengurangan pegawai," ujar Hari.
Mengingat THR merupakan hak dari para pekerja. Hari menegaskan pihaknya hingga saat ini tengah memeriksa ratusan aduan itu.
"Tim pengawas lapangan menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan satu. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua dan pemberian sanksi," kata Hari.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampah pelanggaran berat, ya kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar 5 persen.
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat Gelaran BTN Jakim 2024, Catat Tanggalnya
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya