Pemprov DKI Siapkan ASN Usia di Bawah 50 Tahun Pantau Aktivitas Pasar
Merdeka.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menandatangani Surat Tugas Nomor 054/881 pada 1 Juli 2020 terkait penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) usia 50 tahun ke bawah.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," tutur Saefullah dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Menurut Saefullah, giat tersebut dimulai pada 6 Juli 2020 hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir. Untuk syarat kondisi sehat, antara lain tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, serta tidak dalam kondisi hamil.
Adapun secara teknis, kepala daerah dan satuan unit kerja wajib mengisi presensi. Kemudian melaporkan hasil pemantauan aktivitas pasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," kata Saefullah.
Reporter: Nanda Perdana Putra (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN tahap pertama akan dilakukan setelah upacara Hari Kemerdekaan ke-79 di IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca SelengkapnyaKepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi CPNS 2024 masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempercepat verifikasi terhadap pengisian formasi yang dilakukan K/L dan pemda.
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya