Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain
Hal itu masih didalami pihak kepolisian.
Hal itu masih didalami pihak kepolisian.
Polisi masih mengusut terkait kasus aksi koboi penodongan senjata pistol airsoft gun oleh pria asal Bojonggede, Bogor, inisial HRR (30) kepada seorang pengendara mobil boks berinisial JPP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang David Kanitero menjelaskan salah satu materi penyidikan kepada HRR adalah latar belakang dari tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta.
“Pekerjaan wiraswasta masih kita terus selidiki lebih lanjut,” kata David saat dihubungi, Minggu (24/3).
Sebab, David mengatakan alasan mendalami latar belakang profesi. Karena ditemukan adanya dugaan jika HRR turut diduga melakukan aksi kejahatan lain di tempat yang berbeda.
“Kami dapat info juga ada kejahatan lain juga di tempat lain. Makanya masih didalami terus. Itu digunakan modus kayaknya. tetapi masih kita dalami terus,” kata dia.
Termasuk, lanjut David, latar belakang itu juga berguna untuk mendalami terkait asal usul senjata pistol airsoft gun yang dimiliki tersangka. Karena selama pemeriksaan, tersangka turut memberikan keterangan berubah.
“Masih kita dalami mas. Keterangan masih berubah-ubah kemarin pada saat ditangkap beli online. Terus ini bilang dari temennya. Masih kita kembangkan lagi,” tuturnya.
“Tentunya airsoftgun tidak diperkenankan oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal UU darurat,” tambah dia.
Sebelumnya peristiwa aksi ‘koboi’ terjadi pada Kamis (20/3). Bermula saat mobil yang dibawa JPP ingin berpindah jalur dari kanan ke kiri. Namun Toyota Etios yang dikendarai HRR merasa disalip, alhasil tidak terima.
Keduanya sempat terlibat cek-cok, dengan situasi sedang macet padat. Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Akibat aksi penodongan senjata pistol aitsoft gun, HRR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca Selengkapnya