Sakit Hati Sering Ditagih Utang, Motif Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya
DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15).
DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15).
Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15).
Tak hanya membunuh keponakannya, pelaku juga membakar rumah korban di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2/2024) untuk menutupi perbuatannya.
"Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, saat jumpa pers.
Nazirwan mengatakan, kejadian atas tewasnya AZSN ini diketahui berawal pada Jumat (2/2) sekitar pukul 16.00 Wib, adanya laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
Namun, ditemukan kejanggalan dalam kasus kebakaran tersebut. Di mana tidak ada luka bakar di tubuh korban.
merdeka.com
Polisi kemudian memeriksa CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB dan terlihat bahwa tersangka merupakan orang terakhir yang nenemui korban di rumahnya yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut keterangan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan paman korban dari keterangan saksi.
Diketahui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ bin MS lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000 oleh orang tua korban.
Ia kemudian menghampiri rumah korban dan memukulkan kursi kepada korban yang saat itu sedang belajar. Melihat keponakannya sudah tidak bernyawa, pelaku menumpukan barang-barang yang mudah terbakar dan menyalakan kompor sebagai bentuk pengalihan.
"Barang bukti sebuah kompor gas merk Rinnai terbakar (gosong), sebuah bangku kayu, sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, diantaranya merk Wismilak ARJA (masih panjang). Sebungkus (berisi 4 batang) rokok merk Wismilak ARJA dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah," jelas Nazirwan.
Kini pelaku dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih
Sakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaGara-gara Rp100 ribu, pelaku gelap mata dan nekat mengakhir teman kenannya itu dengan tali sepatu.
Baca SelengkapnyaJadi mungkin dia mau turun ke bawah juga api sudah di bawah.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaSetelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis tersebut disaksikan langsung oleh Maya, karyawan di toko Setia Jaya Frame yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mendapatkan kain ini langsung dari Kalimantan Barat (Kalbar)
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaKemacetan berlangsung selama berjam-jam. Banyak pengendara menggunakan bahu jalan untuk istirahat.
Baca Selengkapnya