Selain STRP, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Penumpang Agar Bisa Naik MRT
Merdeka.com - Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan MRT Jakarta mulai 12 – 20 Juli 2021. Aturan itu diterapkan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan penumpang MRT Jakarta wajib memiliki STRP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang juga bisa membawa surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal) selain STRP.
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7).
Pratomo berharap pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
"MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," tandasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MRT Jakarta pertama kali beroperasi melayani masyarakat pada 24 Maret 2019.
Baca SelengkapnyaMRT Jakarta mendapatkan pinjaman Pemerintah Jepang senilai Rp14,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTeken kontrak berlangsung di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPT MRT Jakarta mengajak para perusahaan lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan transportasi publik mereka.
Baca SelengkapnyaUpaya sederhana ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna MRT.
Baca SelengkapnyaPeristiwa adu jotos antara sekuriti dan driver ojol terjadi di Stasiun LRT Kuningan
Baca SelengkapnyaCegah Penumpukan Penumpang di Bundaran HI, MRT Hanya Sampai Stasiun Dukuh Atas
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang ingin menumpang kereta api ringan dari Stasiun Taman Mini bisa menyimpan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Baca Selengkapnya