Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli di antaranya ahli ITE.
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli di antaranya ahli ITE.
Penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami kasus promosi judi online yang menyeret selebgram Hana Hanifah. Kasus ini diusut oleh Polres Metro Jaksel setelah menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi pun telah dimintai keterangan, termasuk selebgram Hana Hanifah dan manajernya.
"Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," kata Henrikus dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Henrikus mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli di antaranya ahli ITE.
Hal ini dirasa penting karena laporannya menyangkut dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian.
"Sehingga sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE," ujar dia.
Saat disinggung soal lambannya penanganan kasus ini, Henrikus menegaskan proses penyidikan sampai saat ini terus berjalan. Dalam kasus ini, penyidik menggunkan metode saintifik karena aspek yang dilaporkan berhubungan dengan elektronik sehingga dokumen elektronik ini menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk mengkonstruksi perkara ini.
"Berikut juga ahli dari ITE ini sangat penting untuk bisa menjelaskan bagaimana posisi atau kedudukan dokumen elektronik yang diunggah tersebut," ujar dia.
Henrikus melanjutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut setelah pemeriksaan terhadap ahli rampung. Hana Hanifah atau HH yang menjadi terlapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Jadi sampai saat ini saudari HH masih saksi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tandas dia.
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaSelebgram BJW sebelumnya mempromosikan judi online melalui tiga akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Baca SelengkapnyaAda tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca Selengkapnya