Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil membongkar lokasi praktik aborsi ilegal di sebuah aparat kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan, di ditemukan tiga janin hasil aborsi, beberapa diantaranya juga telah dibuang.

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

"Yang pertama, satu kita temukan di lemari, Itu yang ditemukan ya. Artinya, kan semuanya ada tiga. Satu, di dalam lemari. Dua, di pembuangan," ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Selian tiga janin yang ditemukan, kata Maulana juga ditemukan dua pasien yang sedang melakukan praktik aborsi. Untuk pasien yang pertama dalam kondisi mules-mules karena telah meminum obat tertentu.


Pasien tersebut pun sempat dilarikan ke RS Polri Kramatjati, hanya saja janin yang ada pada pasien pertama itu tidak terselamatkan.

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

"Kita bawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, dirawat, dan ternyata melahirkan di situ. Tapi, janinnya sudah prematur, tidak bisa diselamatkan," ujarnya.

Sedangkan untuk janin pasien yang kedua berhasil diselamatkan meskipun sempat meminum obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.


Maulana melanjutkan, untuk obat yang dipakai para dokter gadungan itu sedang di dalami asal usulnya. Sementara untuk alat-alat medis didapatkan oleh para pelaku dengan membeli di apotek atau secara online.

Diberitakan sebelumnya, Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut kelima tersangka yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).


"Ada lima orang yang diamankan. Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," ujarnya.

Lalu, D (49) nekat melakukan praktik aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktik tersebut.


“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dengan mematok tarif mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta untuk satu pasien.

“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion.

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara

Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman

Skenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Wanita Korban Banjir di Sumsel Terpaksa Melahirkan di Atas Perahu
Perjuangan Wanita Korban Banjir di Sumsel Terpaksa Melahirkan di Atas Perahu

AN melahirkan secara normal seorang bayi laki-laki. Persalinan itu terjadi di atas perahu getek.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku

Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih di Tanah Abang, Ternyata Dibuang Orang Tua
Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih di Tanah Abang, Ternyata Dibuang Orang Tua

Mayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
11 Cara Merangsang Kecerdasan Otak Bayi Sejak dalam Kandungan, Siapkan Sejak Dini
11 Cara Merangsang Kecerdasan Otak Bayi Sejak dalam Kandungan, Siapkan Sejak Dini

Kecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak

gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya