Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Ada poster aturan selama Pemilu 2024 di dalam Transjakarta.
Ada poster aturan selama Pemilu 2024 di dalam Transjakarta.
Viral sebuah video di Tiktok yang menyebutkan bahwa orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta. Video itu diunggah oleh @manusiasetengahtanaman pada Senin (1/1) lalu.
Dia berujar, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melarang orang yang menggunakan baju partai untuk naik bus Transjakarta dan Mikrotrans.
"Mulai sekarang, PT Transjakarta enggak ngebolehin lu naik armadanya, mau itu JakLingko maupun TransJakarta, kalau lu masih pakai baju partai," katanya, dikutip Rabu (3/1).
Dia berujar, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melarang orang yang menggunakan baju partai untuk naik bus Transjakarta dan Mikrotrans.
"Mulai sekarang, PT Transjakarta enggak ngebolehin lu naik armadanya, mau itu JakLingko maupun TransJakarta, kalau lu masih pakai baju partai," katanya, dikutip Rabu (3/1).
Kedua, dilarang melakukan aktivitas politik di lingkungan Transjakarta melalui siaran langsung maupun tidak langsung di media sosial.
Ketiga, dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan Transjakarta.
Selanjutnya, penumpang dilarang melakukan swafoto, swavideo, foto bersama, dan/atau video bersama pada saat mengenakan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye pemilu di lingkungan Transjakarta.
Kelima, dilarang melakukan orasi politik di ingkungan Transjakarta. Terakhir, dilarang menggunakan lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membantah bawah orang dengan baju partai tidak diperbolehkan naik Transjakarta.
"Tidak ada larangan," kata Apri ketika dihubungi merdeka.com.
Apri menegaskan, yang dilarang Transjakarta adalah memasang dan menyebarluaskan atribut partai sehingga tak ada larangan bagi orang dengan baju partai untuk naik Transjakarta.
"Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan, memasang, dan menempel atribut partai. Jadi kalo memakai atribut partai boleh naik TransJakarta," jelas Apri.
Karena keras kepala dan tak mau bangun, akhirnya satu petugas lain pun mendekatinya.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaDi poster itu terpampang wajah Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai wakilnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPolsek Denpasar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, NTT, yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaViral sopir truk belum makan dan kelaparan. Aksi polisi beri makanan ini tuai pujian.
Baca SelengkapnyaTenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca Selengkapnya"Beredar poster ini. Kami pastikan Hoaks. Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah mengatakan ini," kata Stafsus Menkeu, Prastowo
Baca Selengkapnya