Pria Demak Lakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif, Kerugian hingga Ratusan Juta
Merdeka.com - Penipuan ada di mana-mana. Modusnya bermacam-macam. Tergantung seberapa besar keuntungan yang ingin diraup pelaku.
Di Demak, Jawa Tengah, seorang pria bernama R. Mardhi Handoko Prasto (55), warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus penawaran investasi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) fiktif. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang harus diderita korban mencapai Rp377 juta.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan penipuan itu sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Saat itu tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek LPJU itu di sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata proyek fiktif.
Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut? Berikut selengkapnya:
Janji Pelaku Terhadap Korban
©2015 Merdeka.com
Pada saat menjalankan penipuan itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan. Apabila proyek tidak berjalan, pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang telah disetorkan. Korban tergiur dengan tawaran tersebut.Korban kemudian diminta untuk menyetor uang sebesar Rp10 juta untuk operasional proyek, termasuk untuk operasional sosialisasi proyek sebesar Rp150 juta.
“Setelah korban mengecek, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak. Namun pelaku berdalih bahwa uang itu digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat. Sehingga korban percaya dan mengirim uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta,” kata Agil dikutip dari ANTARA pada Senin (7/2).
Digunakan untuk Keperluan Pribadi
©2013 Merdeka.com
Pada saat menjalankan modusnya, pelaku meyakinkan korban kalau dia nanti akan diajak untuk melihat lokasi proyek di Subang. Pelaku kemudian kembali meminta uang kepada korban untuk membeli material instalasi listrik yang harus segera terpenuhi agar uang milik korban yang digunakan tersangka tidak hilang sehingga korban menyetujuinya.
Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan/penggelapan. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 (penipuan) KUHP dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga:Penipuan Pengadaan Lampu Penerangan Demak Kudus Dibongkar Polisi, Kerugian Rp377 JutaPenipuan Modus Arisan Online Terbongkar di Karawang, Korban Rugi Rp800 JutaBayar Utang Modal Proyek, Pria di Aceh Menipu Pakai Cek KosongPolda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun PenjaraKorban Binary Option Laporkan Aplikasi Binomo & Afiliatornya ke Bareskrim Polri
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaSempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya