Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
Modus pelaku orang tak dikenal tersebut mengancam memaksa korban dan pacarnya melakukan adegan hubungan badan dengan direkam video.
Modus pelaku orang tak dikenal tersebut mengancam memaksa korban dan pacarnya melakukan adegan hubungan badan dengan direkam video.
Modus pelaku orang tak dikenal tersebut mengancam memaksa korban dan pacarnya melakukan adegan hubungan badan dengan direkam video.
"Mereka awalnya dorong motor berdua karena kehabisan bensin. Ketemu tiga orang tidak dikenal dituduh dan dipaksa beradegan hubungan suami istri direkam video. Jika tidak melakukan hubungan badan akan dilaporkan dan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus," kata Wakapolres Demak Kompol Aldino, Jumat (26/4).
Usai korban melakukan hubungan badan, para pelaku meminta N untuk pergi meninggalkan kekasihnya di lokasi.
Di situlah para pelaku yang tak dikenal itu memanfaatkan momen untuk menyetubuhi korban dengan cara digilir.
"Orang tak dikenal itu memperkosa korban secara bergantian," jelasnya.
Kemudian, ketiga pelaku meninggalkan korban sendiri. Pelaku pulang ke rumah masing-masing. Ketiga pelaku berinisal EP (31), K (32), dan JH (31) yang tega memperkosa seorang siswi SMP berinisial AI (13) secara bergiliran.
Merasa menjadi korban pemerkosaan, AI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan meringkus pelaku di rumah masing-masing di Kecamatan Mranggen, Demak.
"Sudah kita amankan. Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Atas perbuatannya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaSedikit berbeda dari yang lain, ia menuangkan kesan ‘militer’ dalam cara membangunkannya.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca Selengkapnya