Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi yang diselenggarakan dengan landasan hukum yang jelas. Di mana landasan hukum ini berguna untuk mengatur segala proses dan tahapan yang harus dilalui untuk menjalankan pemilu.

Landasan hukum ini tidak hanya menegaskan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan melalui hak pilihnya, tetapi juga menjamin transparansi, keadilan, dan integritas dalam pelaksanaannya.

Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang ini dijelaskan secara detail tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari pengertian pemilu, asas, prinsip, tujuan, hingga tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaranya.

Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami landasan pemilu melalui beberapa poin dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini. Berikut, kami rangkum penjelasannya, bisa Anda simak.

Pengertian Pemilu

Pengertian Pemilu

Pertama akan dijelaskan pengertian pmilu menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. P

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas, Prinsip, Tujuan Pemilu

Asas, Prinsip, Tujuan Pemilu

Berikutnya akan dijelaskan asas, prinsip, dan tujuan pemilu menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
• Mandiri
• Jujur
• Adil
• Berkepastian Hukum
• Tertib
• Terbuka
• Proporsional
• Profesional
• Akuntabel
• Efektif
• Efisien

Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien

KPU sebagai Penyelenggara

KPU sebagai Penyelenggara

Selanjutnya, akan dijelaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu menurut UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017.

KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum, di mana dalam pelaksanaan pemilu KPU terdiri atas:

a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c. KPU Kabupaten /Kota;
d. PPK;
e. PPS;
f. PPLN;
g. KPPS; dan
h. KPPSLN.

Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang. Sementara KPU provinsi memiliki anggota sebanyak 5 atau 7 orang, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki anggota sebanyak 3 atau 5 orang.

Dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Selain itu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Tugas KPU

Tugas KPU

Selanjutnya akan dijelaskan tugas KPU menurut UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017.

Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki tugas sebagai berikut:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar
Pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib
menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat
berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Wewenang KPU

Wewenang KPU

Selain tugas, akan dijelaskan pula wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, KPU memiliki wewenang sebagai berikut:

a. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
b. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
menetapkan Peserta Pemilu;

d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk
Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
dan anggota PPLN;

j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota
KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;

k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan
laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
l. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Kewajiban KPU

Kewajiban KPU

Terakhir, akan dijelaskan apa saja kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, KPU memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik
Indonesia;
f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan
DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan
kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses
Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
PPK Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
PPK Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Ketahui Tugas dan Wewenangnya

PPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya