Hak Paten Adalah Kepemilikan Eksklusif Atas Suatu Karya, Pelajari Selengkapnya
Merdeka.com - Bagi kebanyakan orang, saat mendengar kata hak paten maka yang akan dibayangkan adalah kepemilikan hak atas suatu karya baik itu karya seni, teknologi, desain, dan lain sebagainya. Pemahaman ini tidaklah salah. Hak paten termasuk dalam lingkup hak kekayaan intelektual atau HKI. HKI biasanya diberikan kepada individu atau kelompok yang melalui pola pikirnya, mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Sederhananya, hal-hal atau objek yang diatur dan diberi HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dan, hak paten adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual, secara khusus adalah karya intelektual dalam bidang teknologi, yang mana karya tersebut merupakan solusi atau pemecahan atas suatu masalah (invention).
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas invensi (hasil temuannya) di bidang teknologi dan orang yang mendapat hak darinya. Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kehidupan dalam masyarakat. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai hak paten yang menarik dipelajari.
Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil penemuannya dalam suatu pemecahan masalah yang diberikan dengan kurun waktu tertentu, dan dapat melaksanakan sendiri ataupun memberikan izin ke pihak lain untuk dapat melaksanakan invention tersebut.
Mengutip Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, hak paten termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual termasuk benda, dan benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Hak paten adalah bagian dari HKI yang dikategorikan dalam (Industrial Property Right) atau hak kekayaan perindustrian. Dalam hal ini, hak paten termasuk dalam kategori benda yang tidak berwujud (immateril).
Pasal 1 UU Paten No 13 Thn 2016 berbunyi; “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
Hak paten memberikan hak istimewa pada inventor agar bisa melaksanakan paten sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengizinkan atau melarang pemanfaatan invention yang sudah mendapat patent right. Hak eksklusif ini diberikan selama masa perlindungan paten sesuai UU Paten, selama inventor membayar biaya pemeliharaan dan pembaharuan.
Pendaftaran Hak Paten
Dalam paten, berlaku prinsip first to file di mana hak paten hanya akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan yang sudah mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date). Waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Syarat substantif hak paten adalah dari sisi kebaruan (novelty), karena jika sebuah objek sudah pernah diketahui oleh publik sebelum tanggal diterimanya permohonan, artinya invensi tersebut bukanlah invensi baru dan aka sulit untuk mendapatkan hak paten.
Paten berprinsip territorial, yang artinya perlindungannya hanya diberikan dan berlaku di negara atau tempat inventor mengajukan pendaftaran paten atau di mana patent right berlaku. Permohonan pendaftaran paten didaftarkan Direkorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual jika Anda ingin mendapat patent right di wilayah negara Indonesia.
Jika invensi memiliki hak paten di negara lain, maka invensi tersebut bebas untuk dimanfaatkan di negara Indonesia selama tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan dan begitu pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang dipatenkan di Indonesia.
Sebelum melakukan permohonan paten, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dulu apakah ada paten serupa atau malah sama, dari apa yang akan Anda daftarkan. Hal ini untuk memastikan apakah invensi yang akan di daftarkan pantas untuk mendapatkan paten atau tidak.
Setelah melakukan penelusuran dan yakin terhadap kebaruan invensi yang ingin didaftarkan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten yakni;
Anda dapat berkonsultasi mengenai rincian pengajuan permohonan pendaftaran hak paten atas suatu objek dengan para konsultan HAKI.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapak persegi dibuat dari batu yang dikikis hingga membentuk persegi dengan bagian tepi yang lebih tipis. Umumnya kapak ini dibuat untuk berburu.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa itu inovasi, dan ciri-ciri, serta manfaatnya.
Baca SelengkapnyaMeskipun dikenal karena pahitnya, pare tetap diminati karena khasiatnya dan sebagian orang menikmati rasanya. Cara untuk menghilangkan pare pun sangat mudah.
Baca SelengkapnyaHakikat termasuk kata baku yang umum digunakan dalam bahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut penemuan-penemuan unik yang disebut bisa selamatkan dunia.
Baca SelengkapnyaIPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
Baca Selengkapnya