2016, Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi ditutup
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata di wilayah setempat. Setelah disahkan, tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak boleh beroperasi mulai 2016 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja, mengatakan, larangan jenis hiburan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainnya.
"Karena tidak sesuai dengan normal agama," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa petang (15/12).
Dengan begitu, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
Adapun, tempat usaha yang diperbolehkan yakni jenis usaha pariwisata Spa (massages). Itu pun mempunyai ketentuan dengan aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis Pukul 18.00 sampai Jumat 14.00.
"Pegawainya tidak diperbolehkan perempuan," katanya.
Usai disahkan, kata dia, pihaknya segera menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, apakah dalam yang sudah diparipurnakan dihilangkan atau tidak.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, raperda tersebut dibuat berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan mengganggu investasi di wilayahnya.
Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunya dari sektor hiburan malam sebesar Rp 3 miliar setiap tahun.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaAcara ini sering disajikan dengan tema seperti genre musik, kebangsaan, atau lokalitas musisi, atau bahkan liburan.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaUntuk menyaksikan kemeriahan pergantian tahun dapat Anda rasakan di beberapa titik, secara gratis.
Baca SelengkapnyaMeski biayanya murah, namun apa yang ditawarkan tidak murahan. Anda akan disambut dengan pemandangan indah, aktivitas seru, dan pengalaman yang tak terlupakan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 tempat wisata di Lembang yang patut dijelajahi untuk liburan keluarga di akhir pekan.
Baca Selengkapnya