Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Adapun, untuk besaran tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di wilayah DKI Jakarta masih dalam proses kajian
Adapun, untuk besaran tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di wilayah DKI Jakarta masih dalam proses kajian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut, saat ini baru satu daerah yang menerapkan relaksasi tarif pajak hiburan bisnis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di bawah 40 persen.
Daerah yang dimaksud ialah pulau Bali.
"Ya kalau yang di Bali sudah melakukan itu (relaksasi pajak di bawah 40 persen)," kata Mendagri Tito kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Tito menerangkan, Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Keputusan ini mempertimbangkan masukan dari pelaku bisnis setempat.
"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu, dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 (UU HKPD) untuk memberikan insentif, yang jelas di bawah 40 persen," bebernya.
Adapun, untuk besaran tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di wilayah DKI Jakarta masih dalam proses kajian. Saat ini, Pemda DKI baru akan mengumpulkan para pelaku usaha terkait untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan tersebut.
"Untuk yang di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira win-win," tegasnya.
Mendagri Tito menekankan, pemda dapat menerapkan tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Relaksasi ini mempertimbangkan kelangsungan lapangan pekerjaan hingga pemulihan bisnis pasca terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari usaha pasca covid," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap cara memperoleh relaksasi tarif pajak usaha karaoke hingga kelab malam di bawah 40 persen.
Airlangga menyebut, relaksasi tarif pajak di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Selain itu, pengusaha juga dapat mengajukan langsung jika kesulitan untuk membayar tarif pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Bisa kepala daerahnya menerapkan selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta," ujar Menko Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya