Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Menyusul, protes pengusaha karaoke hingga kelab malam atas kenaikan tarif mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) atau UU HKPD.
merdeka.com
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan pajak atas jasa hiburan karaoke hingga kelab malam yang tarifnya mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.
Airlangga menambahkan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/ lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen.
merdeka.com
Sebelumnya, penyanyi dangdut, Inul Daratista mengaku bakal menutup bisnis karaoke InulVizta jika tarif pajak karaoke tetap naik mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga," ujar Inul kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
"Karyawan totalnya lebih dari 5.000, tapi mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20 sampai 25 ribu orang itu," ucapnya.
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaDi Nganjuk, Jawa Timur terdapat sebuah warung karaoke Mbah Bo yang masih beroperasi sampai sekarang.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnya