41 Orang Jadi Tersangka Pembobolan ATM
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus pembobolan ATM. Dari para tersangka, di antaranya merupakan anggota Satpol PP.
"41 Kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas. Ya di antaranya (para tersangka) ada Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11) malam.
Iwan menjelaskan, anggota tersebut meminta kepada rekannya untuk membuka rekening dengan tujuan melakukan kejahatan tersebut. Sebab, saat itu dirinya mengambil uang di ATM nominal nya tak berkurang.
"Ketika dia mengetahui saldonya enggak berkurang dia mencoba lagi, bahkan dia ada salah satu orang tersangka membuat beberapa ATM dari beberapa rekan-rekannya kemudian dia pergunakan untuk mengambil uang di ATM tersebut," ujarnya.
Pinjam ATM
Guna mempergunakan ATM itu, anggota ini mampu memberikan upah kepada rekannya sebesar Rp5 juta.
"Orang-orang tersebut dia beri uang sekitar Rp5 juta. Kemudian ATM nya dikuasai untuk mengambil uang di ATM," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaLewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang wanita di Brazil baru-baru ini ditangkap karena diduga membawa orang mati ke bank. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaUmumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Money Heist yang memiliki alur cerita perampokan bank, para pemuda asal Bandung ini 'merampok' warteg dan membagikannya kepada orang yang membutu
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca Selengkapnya