Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Salah transfer uang adalah fenomena yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Salah transfer bisa disebabkan karena keliru dalam menuliskan nomor rekening atau yang lainnya.
Namun, apakah uang yang salah transfer itu boleh diambil dan digunakan oleh orang yang menerima uang tersebut? Hal itu ternyata sudah diatur dalam peraturan Undang-undang tahun 2011.
Hal itu diungkapkan oleh seorang pengacara Darmawan Yusuf. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kun Tiktok @darmawanyusuf.dya memperlihatkan seorang pengacara Darmawan Yusuf sedang memberikan informasi terkait uang salah transfer.
Darmawan menjawab pertanyaan apakah uang yang salah transfer dari orang lain dapat digunakan oleh si penerima dan tidak dikembalikan. Ia mengatakan jika itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2011 pasal 85.
“Pak ada orang yang salah transfer ke rekening saya, apakah uang tersebut boleh saya gunakan atau tidak saya kembalikan ke orangnya pak?,” kata Darmawan Yusuf menirukan kalimat pertanyaan dari orang lain.
Ternyata, tidak mengembalikan uang yang salah transfer kepada pemiliknya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Bahkan tindakan itu bisa menyebabkan orang tersebut dipidana.
“Banyak orang awam ini tidak paham dikira mendapat rezeki nomplok. Padahal itu kalau kita tidak mengembalikan kepada orang yang salah transfer itu kita bisa dipidana,” kata Darmawan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 85 yang menyebutkan bahwa orang yang mengakui uang bukan miliknya dari hasil transfer bisa dipidana sampai lima tahun dan denda Rp5 miliar.
jelas Darmawan.
“Jadi saran saya kalau Anda tiba-tiba mendapat salah transfer dana masuk ke rekening itu bukan hak Anda kembalikan saja jangan ditahan-tahan, karena itu bisa dipidana,” pungkas Darmawan.
Video itu kemudian ramai dikomentari warganet.
"Aku pernah kaya gitu dapat transfer nyasar ke akun danaku tapi selama 1 mingguan ku cari kuinfokan lewat story WA juga sama temen," tulis akun Bukan Siapa***
"Aku pernah ada cuma 400 sih cuma aku tunggu 1minggu trus aku tarik 😂 gimana tu," tulis akun Ki***
"Misal pak dapat Transfer seperti itu tapi kita minta bukti transfer dan lain-lain baru kita kembalikan gimana pak balas pakai vt," tulis akun topan seti***
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaSelama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTransaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaHarga seharusnya Rp28 ribu, sang pembeli justru salah transfer hingga Rp28 juta.
Baca Selengkapnya