6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
Mereka hendak menyelundupkan 5 orang WN China.
Mereka hendak menyelundupkan 5 orang WN China.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan dan Jiang Xiao Jia sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena hendak menyelundupkan lima warga negara China ke Australia.
"Jadi, kasus ini kami sudah naikan menjadi sidik. Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (10/5).
Menurutnya, tujuh orang pelaku disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paspor milik WN China, sejumlah HP beserta alat casnya dan satu kapal motor tanpa nama," ujar Patar Silalahi.
Ia mengatakan, mereka datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Minggu (5/5) dini hari.
Kemudian mereka melanjutkan pelayaran ke Kupang. Namun kapal motor milik Jiang Xiao Jia mengalami kerusakan, sehingga diperbaiki di Pulau Kera.
Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Tetapi, saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang. Sehingga mereka laporkan dan kami langsung mengamankan mereka," ungkap Patar Silalahi.
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaIni akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.
Baca Selengkapnya