Ada aroma korupsi di proyek gedung Bea Cukai di Surabaya
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur. Diduga, korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,6 milyar itu.
"Ada delapan orang saksi yang kita periksa, mulai dari pejabat bea dan cukai, pihak kontraktor dan beberapa orang yang terkait dengan proses pembangunan gedung tersebut," kata Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur, Rohmadi di kantornya, sabtu (14/12).
Dia menambahkan, "Dua tersangka itu masing-masing seorang pejabat di kantor bea cukai dan seorang tersangka dari pihak kontraktor proyek."
Dua orang yang dimaksud Rohmadi itu adalah, Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang N.
Dalam pembangunan gedung empat lantai di Kanwil Bea dan Cukai itu, pihak Kejati Jawa Timur melakukan penyidikan terkait proses pembangunan gedung tahap dua, yaitu pembangunan untuk lantai tiga dan empat dengan alokasi anggaran Rp 6,5 miliar.
Dalam penyidikannya, pihak Kejati Jawa Timur menengarai adanya penyimpangan pembangunan pada tahap dua tersebut. Akhir tahun 2012, kata Rohmadi, gedung yang seharusnya selesai ternyata masih mangkrak.
Sayang, Rohmadi enggan menyebut secara rinci barang bukti terkait kasus tersebut. Dia mengaku tidak bisa menyampaikan ke media dengan alasan masuk dalam materi penyidikan. Namun, dia memastikan, kasus yang ditangani pihaknya itu memang berkaitan dengan mangkraknya pembangunan tahap dua Gedung Kanwil Bea dan Cukai.
Diceritakan Rohmadi, pembangunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah pembangunan dua lantai, yaitu lantai satu dan dua yang selesai pada tahun 2011 lalu. Pembangunan tahap awal ini, menelan anggaran Rp 30 milyar dari APBN.
Untuk tahap dua, adalah pengerjaan bangunan di lantai dua dan tiga. Pada tahap dua ini, menghabiskan dana Rp 6,5 milyar. Namun, sesuai dengan target, hingga akhir tahun 2012, pembangunan itu tidak tuntas dan terindikasi adanya penyimpangan.
"Akibat penyelewengan proses pembangunan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 milyar," tandas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca SelengkapnyaBegini penampakan komplek perumahan milik perusahaan baja terbesar di Indonesia yang kini kondisinya memprihatinkan.
Baca SelengkapnyaWalau sering direnovasi, namun bentuknya masih dibiarkan sesuai aslinya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gedung itu terdaftar sebagai situs cagar budaya pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaBangunan ini dulunya sempat miring karena tertiup angin, namun bisa tegak kembali karena tertiup angin dari arah yang berbeda
Baca SelengkapnyaMayat wanita paruh baya itu pertama kali ditemukan warga sekitar yang mencium aroma tidak sedap di sekitar lokasi penemuan.
Baca SelengkapnyaTetangga sekitar rumah Ayu Dewi merasa keberatan dengan proses pembangunan rumah yang sudah berjalan selama 6 t
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPotret isi dari puncak gedung menara 165 yang sangat ikonik di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya