Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Hasto menegaskan penegakan hukum di KPK harus independen tanpa intervensi pihak manapun.
Hasto menegaskan penegakan hukum di KPK harus independen tanpa intervensi pihak manapun.
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP lewat tes uji kebohongan atau lie detector.
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.
“Ya sebenarnya kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro demokrasi, perguruan tinggi, banyak yang percaya terhadap kredibilitas Pak Agus Rahardjo. Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan,” tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
Melalui tes kebohongan, lanjut Hasto, dapat membuktikan pihak mana yang melakukan kebohongan publik. Hasto menegaskan penegakan hukum di KPK harus independen tanpa intervensi pihak manapun.
jelas dia.
Hasto mengingatkan semua pihak dapat menunggu proses hukum berjalan. Namun begitu, terpantau memang banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan terhadap Agus Rahardjo atas pernyataannya tersebut.
“Karena memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga keteguhan di dalam menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas itu,” Hasto menandaskan.
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara.
Agus dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).
merdeka.com
Terlebih, kata Faisal, pernyataan soal intervensi yang dialami Agus Rahardjo yang kala itu mengusut kasus korupsi e-KTP tidak disertai bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan.
"Saya sangat menyesalkan sekali, saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham. Ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," Faisal.
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang ke rapat kerja nasional (PDIP) pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaTenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah menyibukkan diri.
Baca SelengkapnyaSelain Gerindra, hampir semua partai besar merapat ke Pemerintahan Jokowi seperti PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaDjarot mengungkapkan rapat ini diperuntukkan internal PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya