Alasan-alasan Keji Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Merdeka.com - Kasus pembunuhan di Jalan Bojong Nangka Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai terungkap. Pelaku tega menghabisi nyawa satu keluarga hanya dalam semalam. Polisi menduga pelaku lebih dari satu orang.
Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa dua mobil korban. Salah satu mobil tersebut berhasil ditemukan oleh polisi di daerah Cikarang. Lalu apa sebenarnya motif pelaku melakukan hal keji ini?
Dendam karena ucapan korban
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan ada motif dendam tersangka HS tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Menurut penelurusan penyidik Polda Metro Jaya, HS kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban.
Sakit hati
Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita."Keterangan kita dapat pelaku sakit hati karena korban sekeluarga yang mana pekerjaan (pelaku) mengelola kosan beberapa waktu lalu, saat keluar dari pengelolaan (pelaku) sering dihina, disebut tak berguna oleh para korban," kata Brigjen Wahyu.
Pelaku Sering Menginap di Rumah Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terduga pelaku pembunuhan di Bekasi berinisial HS merupakan saudara. HS diketahui sering menginap di kediaman korban."Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo.
Menghabisi nyawa dengan linggis
HS, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, mengaku membunuh korban dengan linggis. Namun linggis itu dibuang ke Kalimalang untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membawa dua mobil milik korban. Menurut keterangan polisi, mobil tersebut sudah dipenuhi darah.
Pelaku terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, HS terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian. "Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 363 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Brigjen Wahyu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Benjolan yang muncul di ketiak tidak boleh disepelekan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif sementara pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTato ini dikabarkan jadi tato tertua di dunia loh! Ini motif dan maknanya.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya