Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam berkas permohonan sengketa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Berkas enam perkara itu diterima MK sejak membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dua hari lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, 6 perkara itu berasal dari beberapa partai yaitu PKS, PKB dan Hanura dan perseorangan.
"Sudah ada sejauh ini ada enam perkara. Ada dari Kalimantan Barat diajukan oleh PKS, kemudian Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur itu PKB, Jawa Tengah itu Hanura, Aceh itu partai Aceh. Jadi ada partai lokalnya, kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara," kata Fajar di kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (24/5).
Fajar menjelaskan permohonan gugatan tersebut diajukan atas nama partai politik. Sebab, peserta pemilu diusung di partai politik.
"Nanti parpol ini akan mengonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana. Jadi dalam permohonan parpol itu akan terdiri dari provinsi, provinsi, provinsi dan seterusnya," kata Fajar.
Pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dibuka selama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa (21/5) dini hari. Pengajuan pendaftaran berkas perkara Pemilu 2019 ini akan berakhir pada Jumat (24/5) besok.
"Kalau yang Pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB. Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24, nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Komisoner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Viryan mengatakan, batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda itu sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan batas akhir Pileg 3×24 jam dari penetapan rekapitulasi suara.
"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," kata Viryan.
Menurut Viryan, KPU hingga kini masih menunggu pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU baru akan menetapkan hasil Pileg dan Pilpres apabila tak ada pengajuan gugatan ke MK.
"Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil Pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.
Dikutip dari situs MK, proses tahanan sengketa Pemilu dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon. Alur ini merupakan awal sebelum perkara naik sidang.
MK menyediakan waktu untuk perbaikan kelengkapan permohonan hingga 31 Mei 2019. Kemudian, usai berkas direvisi atau dilengkapi, MK akan menjadwalkan sidang permulaan yang dirilis 11 Juni 2019. Berselang tiga hari kemudian, 14 Juni 2019, barulah MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan.
Rangkaian sidang akan berjalan hingga 23 Juni 2019. Setelah itu, MK memiliki waktu tiga hari untuk melakukan rapat permusyawaratan hakim, sampai 27 Juni 2019. Barulah pada 28 Juni 2019, MK akan memutus atas sengketa diajukan pemohon. Setelah MK memutuskan hasil sengketa Pemilu 2019, KPU mempunyai waktu tiga hari menetapkan pemenang Pileg dan Pilpres.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca Selengkapnya