Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Tiga anggota MKMK tersebut adalah Eks Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Eks Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.


"Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Terpilih Aklamasi

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Enny menjelaskan, ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi. Nantinya, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, anggota MKMK bakal dipilih dari tiga unsur berbeda, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

"Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Fajar dalam keterangan resminya.

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…".

Maka dari itu, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan PMK tersebut, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024

Baca Selengkapnya