Amnesty Internasional: Kasus kematian Munir tak ada kedaluwarsa
Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib meninggal Februari 2004 di atas pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Sudah 14 tahun dalang pembunuhannya belum terungkap. Baru Pollycarpus Budihari Priyanto yang menjalani pertanggungjawaban hukum atas kematian Munir.
Manager kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa atas pengusutan kasus kematian Munir. Meski proses kasus kematian Munir masuk dalam ranah pidana, namun masuk kategoriunsolvedkilling.
"Ini individual atrrice jadi ini bukan individu yang masih hidup dan beresiko tentang keselamatannya, tentang keamanannya, tapi itu juga bisa orang yang sudah mati tapi kasusnya belum selesai yang kami kategorikan sebagai unsolved killing," ujar Puri di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Dia melihat, selama proses berlangsung banyak kecacatan peradilan saat Polly duduk sebagai terdakwa. Mantan pilot Garuda Indonesia itu dianggap tidak berterus terang terhadap peristiwa 14 tahun silam. Belum lagi latar belakang kematian Munir disebut sebagai momen politik.
Puri menyebut, saat komisi tinggi badan HAM PBB berkunjung ke Indonesia, mereka secara serius menyampaikan pesan kepada Joko Widodo agar segera menuntaskan misteri tersebut.
"Kalau teman-teman ingat pertemuan komisi tinggi badan HAM PBB Z Ar-rad Husein tahun ini salah satu topik yang disampaikan kepada Jokowi adalah soal penuntasan kasus Munir. Dia juga sudah bertemu empat mata dengan Bu Suci (Istri Munir) dia sampaikan jangan anggap ini sepele," tukasnya.
"Munir ini orang yang sebenarnya berperan penting dalam penyusunan hukum HAM internasional," imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pollycarpus sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Bandung. Dia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjalani masa bebas bersyarat.
Polycarpus sendiri adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura, saat Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Polly pidana penjara 14 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya masa hukuman Polly bertambah menjadi 20 tahun.
Polly kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, hukumannya pun kembali menjadi 14 tahun pidana penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKepastian tersebut diungkapkan Mentan seusai rapat terbatas terkait pangan bersama Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya