Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Minta Pemerintah Longgarkan Aktivitas Pendidikan dan Pesantren

Anggota DPR Minta Pemerintah Longgarkan Aktivitas Pendidikan dan Pesantren khatam quran di tengah pandemi. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sejumlah sekolah maupun pondok pesantren sudah mulai bersiap memasuki masa tahun ajaran baru dalam masa new normal. Namun, regulasi atau aturan mengenai bagaimana berlaku dalam era new normal ini, hingga kini belum ditentukan secara tegas oleh pemerintah.

Anggota DPR Hasan Aminudin mendesak pemerintah agar segera merampungkan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan khususnya pesantren. Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentunya dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari Covid-19.

"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kiainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6).

Namun pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.

Pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.

"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.

Pemprov Jawa Timur saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren. Karena surat pedoman dari Kementerian Agama yang mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal sudah diterima oleh Pemprov Jatim, Rabu pekan lalu.

Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya.

"Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat aturan itu akan siap," kata Kohar.

Ada sejumlah aturan dari Kemenag yang harus dilakukan oleh santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.

Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.

Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh guru dan teman-teman.

Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain.

Jawa Timur adalah provinsi dengan 6.000 pesantren yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?

Negara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran
Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran

Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timur Tengah

Anggota DPR mewanti-wanti agar Pemerintah Indonesia konsisten mendorong pendekatan diplomasi

Baca Selengkapnya