Anggota DPR Minta Pemerintah Longgarkan Aktivitas Pendidikan dan Pesantren
Merdeka.com - Sejumlah sekolah maupun pondok pesantren sudah mulai bersiap memasuki masa tahun ajaran baru dalam masa new normal. Namun, regulasi atau aturan mengenai bagaimana berlaku dalam era new normal ini, hingga kini belum ditentukan secara tegas oleh pemerintah.
Anggota DPR Hasan Aminudin mendesak pemerintah agar segera merampungkan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan khususnya pesantren. Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentunya dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari Covid-19.
"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kiainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6).
Namun pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.
Pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.
Pemprov Jawa Timur saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren. Karena surat pedoman dari Kementerian Agama yang mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal sudah diterima oleh Pemprov Jatim, Rabu pekan lalu.
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya.
"Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat aturan itu akan siap," kata Kohar.
Ada sejumlah aturan dari Kemenag yang harus dilakukan oleh santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.
Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.
Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh guru dan teman-teman.
Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain.
Jawa Timur adalah provinsi dengan 6.000 pesantren yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaNegara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mewanti-wanti agar Pemerintah Indonesia konsisten mendorong pendekatan diplomasi
Baca Selengkapnya