Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diyakini Tak Mampu Perbaiki Kekurangan
Merdeka.com - Pemerintah mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah menerima naskah final dari DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keterbukaan dalam proses pembahasan. Bahkan, bakal melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum menerbitkan Perpres dan PP.
Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, aturan turunan UU Cipta Kerja mustahil dapat memperbaiki kekurangan yang ada.
Dia menilai, janji Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan untuk membenahi masalah tersebut melalui aturan turunan hanyalah pemanis.
"Mau se-transparan apapun, se-akomodatif apapun pemerintah dalam menyusun produk regulasi tersebut, hasilnya kelak akan sama saja: norma yang diatur dalam PP, Perpres, dan Permen, akan sulit diharapkan dapat memulihkan kerugian konstitusional masyarakat, terutama elemen buruh, atas berlakunya UU Cipta Kerja," kata Said saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/10).
Tak Bisa Ubah UU
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun oleh pemerintah merupakan produk regulasi. Yaitu perangkat hukum dibentuk dalam rangka menjalankan produk legislasi yaitu undang-undang.
"Dalam konteks itu berlaku asas ‘lex superior derogat legi inferior’. Suatu aturan haruslah dibentuk dengan mendasarkan pada aturan diatasnya. Dan aturan yang dibentuk tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ungkap Said.
Sebab itu dengan merujuk prinsip hukum diatas, kata Said, maka tertutup peluang untuk memperbaiki problematik UU Cipta Kerja melalui PP, Perpres, maupun Permen.
Sementara itu, dia juga memaklumi para buruh tidak mau terlibat dalam proses penyusunan turunan aturan tersebut.
"Saya bisa memaklumi keengganan dari para pemimpin buruh untuk terlibat dalam proses penyusunan produk-produk regulasi tersebut," kata Said.
Diteken Airlangga dan Yasonna
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf tersebut pun sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (15/10) kemarin untuk diberikan paraf di setiap lembarnya.
"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10).
Selanjutnya, naskah yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Dia menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah yang disampaikan oleh DPR.
"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," tutup Susiwijono.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya