Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Fraksi Gerindra di DPR belum membahas merevisi aturan mengenai pemilihan ketua DPR periode 2024-2029 sesuai hasil Pemilu 2024. Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).


"(Wacana revisi) Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3).

Muzani menegaskan Gerindra akan tetap mengikuti aturan tersebut. Terlebih menurut Muzani, revisi aturan mekanisme pemilihan ketua DPR belum perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas politik.

"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti," kata Muzani.

Mekanisme Pemilihan Ketua DPR

Diketahui mekanisme pemilihan ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) Pasal 427D. Dalam Ayat 1 poin a disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Berdasarkan belied tersebut posisi ketua DPR dimiliki partai mendapat kursi terbanyak pertama di DPR atau Pemilu.

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Namun apabila ada suara partai sama-sama memiliki suara terbanyak makan penentuan ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pemilu.

Begitu juga dengan partai memiliki kursi dan suara yang sama makan penentuan ketua dan wakil ketua DPR ditentukan berdasarkan persebaran.

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Gerindra menyebut, ada kebutuhan berbeda-beda pada setiap pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara

Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya