Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

<br>Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung


Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).


Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.


Nantinya, lanjut Whisnu, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

"Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.


Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Sekedar informasi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan TPPU Panji adalah yang kedua. Setelah, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus penodaan agama.

Dimana kasus penodaan agama itu, telah dilimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat dalam rangka persiapan naik ke meja persidangan.

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih
Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri menjelaskan proses pemilu di Rutan Bareskrim Polri adalah bentuk menjaga hak memilih bagi para tahanan

Baca Selengkapnya
Perjuangan Bocah 11 Tahun di Palembang Hidupi 3 Adik Usia Balita Nyambi Jualan Keripik di Sekolah
Perjuangan Bocah 11 Tahun di Palembang Hidupi 3 Adik Usia Balita Nyambi Jualan Keripik di Sekolah

Setelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.

Baca Selengkapnya