Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Desak Paslon Pilkada Solo Pakai Alat Peraga Kampanye Resmi dari KPU

Bawaslu Desak Paslon Pilkada Solo Pakai Alat Peraga Kampanye Resmi dari KPU Bawaslu Solo Desak Peserta Pilkada Pasang APK Resmi. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di beberapa sudut Kota Solo. Sebagian besar APK tersebut didominasi pasangan nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh).

Bawaslu mendesak agar para peserta Pilkada, baik pasangan Gibran-Teguh maupun Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mentaati aturan kampanye yang sudah menjadi regulasi Pilkada 2020. Mereka diminta untuk memasang APK yang resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Anggota Bawaslu Kota Solo Divisi Hukum Humas Data Informasi Agus Sulistyo mengatakan tidak dipasangnya APK resmi yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye.

Menurutnya, ada puluhan APK tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota dalam beberapa waktu terakhir. Padahal beberapa waktu sebelumnya KPU Kota Solo telah menyerahkan APK resmi kepada dua paslon untuk keperluan kampanye.

“Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari sebagai wujud semangat dalam ber-pilkada. Namun masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK,” ujar Agus Sulistyo, Senin (26/10).

Dalam hal pemasangan, dikatakannya, Bawaslu juga menemukan pemasangan APK tidak resmi yang menyalahi peraturan Walikota nomer 2 tahun 2009. "Masih banyak kita jumpai APK yang tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan. Panwas kami di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini terus kami minta menginventarisir dan mendokumentasikan," katanya.

"Alat peraga yang tidak sesuai ketentuan akan dicatat untuk di inventarisir kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk ditertibkan," kata Agus menambahkan.

Sebelumnya, penertiban APK di Kota Solo tahap pertama dilakukan pada 12 Oktober lalu. Selain membredel spanduk, MMT milik pasangan Gibran-Teguh dan Bajo, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP juga menurunkan puluhan bendera pasangan calon maupun partai.

Berdasarkan data Bawaslu total APK yang diturunkan terdiri dari spanduk atau MMT sebanyak 61 dan bendera sebanyak 37 buah. Dalam penertiban tersebut, Tim gabungan dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah utara dan selatan.

“Tim selatan menertibkan 47 MMT, terdiri dari 46 MMT paslon Gibran - Teguh dan 1 lainnya milik paslon Bajo. Kita juga menertibkan 32 bendera, terdiri dari 3 bendera paslon Gibran - Teguh, 1 bendera partai PDIP dan 28 bendera PAN,” urai anggota Bawaslu Solo, Arif Nuryanto.

Untuk tim utara lanjut Arif, berhasil menertibkan 14 MMT, terdiri dari 12 milik Paslon Gibran-Teguh dan 2 lainnya milik paslon Bajo. Kemudian, lanjut Arif, ada 5 bendera yang dicopot, terdiri dari 3 bendera Partai Gerindra dan 2 bendera PSI.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Usai dari KPU, Gibran Berencana Temui Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Gibran menjelaskan, semua elemen masyarakat dan seluruh partai harus bersama sama ikut membangun bangsa.

Baca Selengkapnya
Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana di Solo
Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana di Solo

Kaesang mempraktekkan cara mencoblos PSI dan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya