Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024. APK yang sudah dicopot akan dibawa ke kantor Bawaslu setempat.
"Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam. Dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Minggu (11/2).
Selain disimpan di kantor Bawaslu, APK yang sudah ditertibkan juga disimpan oleh Panwascam setempat.
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP. Dengan titik penertiban seperti di sepanjang Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sesuai aturan, sejak Minggu (11/02) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye," tegasnya.
Selain penurunan APK, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik terkait selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye. Kemudian kami mengingatkan agar jangan sampai ada money politics, sehingga kita dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain," tegas Muslik.
- Kirom
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPotret kegiatan Kapolres perempuan di hari libur akhir pekan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaBegini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Baca SelengkapnyaAturan kaitan dengan netralitas sudah diatur dengan jelas baik dalam undang-undang ASN.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya