Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Seorang mantan kepala ruangan Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi membuat pengajuan dana insentif bagi tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Namun, semua itu dilakukan dengan data fiktif hingga anggaran miliaran Rupiah diduga dinikmati untuk diri sendiri.
Tersangka diketahui berinisial HC yang berstatus egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melakukan modus ini pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
HC membuat data fiktif 180 tenaga Kesehatan untuk pengajuan. Lalu, setelah uang diterima secara bertahap dan dialokasikan untuk kas rumah sakit hingga menggunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat yang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan akhirnya menangkap HC.
Penyidik menyita sejumlah dokumen, di antaranya surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu.
“Total dana yang disita mencapai 4.857.085.229,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," dia melanjutkan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, ada beberapa uang yang diberikan kepada nakes setelah pengajuan cair.
Namun, ada juga dana yang digunakan untuk keperluan pribadi. Menurut dia, hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
"Hasil pencairan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke nakes dan non nakes di rumah sakit dan untuk kepentingan pribadi. Penggunaaan tidak sesuai yang ditetapkan," imbuh Deni.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan karena diduga ada tersangka lain,” pungkasnya.
Polisi menjerat HC dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya