Beredar Percakapan Grup WhatsApp Taruna STIP Berisi Dugaan Rekayasa Kematian Putu Satria
Upaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Upaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Upaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Polisi menyatakan masih focus mendalami tindak pidana kekerasan dilakukan empat tersangka terhadap korban, termasuk informasi upaya rekayasa kematian mahasiswa taruna tingkat pertama tersebut.
"Ya kami masih fokus pada konstruksi tindak pidana kekerasan ekesesifnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Polisi masih belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai informasi percakapan upaya rekayasa kematian korban.
"Nanti itu menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Nanti kami sampaikan tapi sekarang masih dalam dilakukan pendalaman," ujar Gidion.
Sebelumnya, beredar informasi upaya merekayasa kematian Putu. Dugaan merekayasa kematian ini muncul setelah mantan Senator Bali, Arya Wedakarna mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp angkatan Putu di STIP Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, beredar informasi yang mengarahkan agar kematian Putu disebut akibat serangan jantung.
"Infonya taruna tersebut sakit serangan jantung sehabis olahraga pagi & bersih-bersih kampus, tim dokter bilang tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun masih menunggu hasil visum, infonya almarhum sudah diserahkan ke dishub karena taruna titipan daerah," tulis pesan tersebut.
"Dibikin kronologinya begini, biar semua orang dan media enggak tahu apa yang sebenarnya terjadi," tambah dia.
Sementara itu, pengacara keluarga korban, Tumbur Aritonang mengaku telah mengetahui informasi percobaan merekayasa kematian Putu. Namun Tumbur enggan berspekulasi terkait pihak mencoba melakukan rekayasa tersebut.
"Nah itu enggak bisa kita jawab (siapa yang buat skenario). Kita serahkan aja ke penyidik (Polres) Jakarta Utara," ujar Tumbur.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan taruna tingkat satu STIP Jakarta berinisial P. Tiga tersangka baru itu berinisal AK, WJP dan FA.
Ketiga mahasiswa itu disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban berdasarkan hasil penyelidikan polisi.
Total dalam kasus penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta ini empat orang. Para tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan langsung dilakukan penahanan.
Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaNana Sudjana menyambut rombongan Prabowo dan tim kampanyenya terlihat dari foto yang beredar melalui aplikasi WhatsApp grup.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaCegah Tawuran Pelajar, Polda Metro Bakal Bikin Grup WhatsApp Bersama Para Guru
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca Selengkapnya