Bisnis Narkoba dari Balik Tembok Penjara, Emon Punya Kekayaan Rp3,2 miliar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, napi di Lapas Jepara. Meski berada di balik tembok penjara, Emon tetap berbisnis narkoba. BNN menyita aset Emon dari bisnis haram itu senilai Rp3,2 miliar.
Emon merupakan narapidana yang mendekam sejak 2016 lalu setelah divonis 4 tahun bui terkait kasus sabu 0,185 gram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
"Selama masa hukuman penjara, dia menjalani hukumannya di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara," kata Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Rabu (15/5).
Belakangan, Emon tetap mengendalikan bisnis narkoba. Deretan aset yang dimiliki Emon dari bisnis haram itu berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas. "Nilainya sekitar Rp3,2 miliar. Semua asetnya sudah kami sita," ujar Pudjo.
BNN menjerat Emon dengan pasal 3, 4 dan pasal 5 ayat 1 dari Undang-undang No 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Juga pasal 137 huruf a dan b, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Pudjo.
Berikut adalah aset yang ditelusuri dan disita BNN dari tersangka Emon
1. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 87 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp100 juta.
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 129 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp300 juta
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 192 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp350 juta
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 180 M², di Desa Krapyak Kab Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp150 juta
5. Sebidang tanah dan bangunan KONTRAKAN / KOST-AN sebanyak 8 PINTU, luas ± 282 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp1,5 miliar.
6. Sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, di Desa Krapyak Kab. Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp60 juta.
7. Sebidang tanah kosong, luas + 1, 116 M2, di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp50 juta.
8. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp450 juta
9. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp60 juta
10. 1 (satu) Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp30 juta
11. 1 (satu) Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp15 juta
12. 1 (satu) motor Honda Vario), seharga Rp15 juta
13. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp13 juta.
14. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp13 juta
15. Perhiasan emas, total seharga Rp20 juta
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp90 juta
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pria bernama Hendra itu menjadi sosok pengusaha sukses dengan omzet mencengangkan yang begitu menginspirasi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya