Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran<br>

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

Almas Tsaqibbirru mengaku senang gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru (23), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (UNSA).

Ia mengaku senang gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dikabulkan oleh MK.

"Saya jelas merasa senang. Karena apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan saya perjuangkan. Ini dalam rangka untuk menguji ilmu yang telah saya dapatkan selama kuliah di fakuktas hukum," 

ungkap Almas saat ditemui di kawasan Manahan, Senin (16/10) malam.

merdeka.com

Dikatakan Almas, dirinya melihat saat ini banyak orang yang berpotensi menjadi pemimpin bangsa. 

Namun khususnya di Indonesia masih terhalang syarat aturan usia minimal 40 tahun. Hal tersebut yang mendasari dirinya mengajukan gugatan ke MK.

Dikatakan Almas, dirinya melihat saat ini banyak orang yang berpotensi menjadi pemimpin bangsa. <br>
Dimulai dari Diskusi<br>

Dimulai dari Diskusi

Dikatakannya, gugatan yang dilakukan berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya di kampus dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Saat itu dirinya sedang magang di Kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah, tempat Arif Sahudi bekerja.

"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka. Karena saya turut prihatin, banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tapi masih terhalang batas usia," jelas dia.

"Jadi pokok dalam gugatan ini adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah maupung sebagai gubernur maupun wali kota atau bupati," sambung Almas.

" loading="lazy">

Almas membantah jika gugatannya itu ada kaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan santer dikabarkan akan dipinang Prabowo Subianto senagai bakal cawapres Gerindra. Namun terhalang usia yang masih 36 tahun.

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

"Tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran. Saya tidak kenal dengan beliau secara pribadi. Gugatannya ini dari saya dan teman-teman. Tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain," 

katanya.

merdeka.com

Anak dari pengacara sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga menolak jika gugatannya itu untuk memuluskan langkah Gibran menuju Pilpres 2024.

"Ini tidak ada kaitanya dengan mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun dan ya ini berjalan dengan apa adanya tidak ada intervensi," tegasnya.

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

Saat ditanya mengenai sosok Gibran, Almas mengaku Wali Kota Solo itu punya prestasi yang bagus sebagai seorang pemimpin. Bahkan ia juga terinspirasi dengan sosok pemimpin muda seperti Gibran.

"Ya karena kan saya orang Solo, otomatis saya akan merasakan dampaknya Mas Gibran ini langsung. Mungkin di luar sana banyak tapi kurang tahu kan saya merasakannya yang di Solo aja," tuturnya.

"Ya sepertinya bisa (Gibran maju), ya punya potensi. Tidak spesifik saya membantu," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru. 

Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK

Mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.

Baca Selengkapnya
Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara
Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara

Anak kos yang berhasil mencuri hati teman kuliahnya adalah Fery Farhati. Fery merupakan istri dari Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq

Pungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Kenegarawanan Hakim Diuji
Cak Imin Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Kenegarawanan Hakim Diuji

"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang

Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Tak Masuk Daftar Lulus, Mahasiswi di Kupang Bunuh Diri Setelah Orang Tua Datang untuk Hadiri Wisuda
Tak Masuk Daftar Lulus, Mahasiswi di Kupang Bunuh Diri Setelah Orang Tua Datang untuk Hadiri Wisuda

Selama ini dia tidak pernah menceritakan persoalan yang dihadapi di kampus.

Baca Selengkapnya