Boleh Buka Masker di Luar Ruangan, Istana Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes
Merdeka.com - Pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran seiring memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka.
"Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita," katanya di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya, selama ini masyarakat memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, terutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Dia menuturkan kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk merubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan covid-19, terutama dalam menerapkan prokes.
Meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, dia berharap masyarakat tetap disiplin memakai masker di ruangan tertutup. Tak lupa mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak," bebernya.
Pandemi kata Moeldoko memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arsitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah. Seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.
"Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Terlebih, risiko penularan covid-19 di dalam ruangan lebih besar.
"Apalagi Indoor yang ber-AC," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut dikeluarkan, tidak lepas dari kondisi pandemi COVID19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker. Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan alam
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaRisiko ISPA semakin meningkat di tengah polusi udara kota yang buruk..
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMelancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.
Baca SelengkapnyaTingkat polusinya bahkan melampaui standar aman dari WHO.
Baca Selengkapnya