Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung Ditangkap di Tuban
Merdeka.com - Tiga tahun menjadi buron Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahmad Marzuki, akhirnya ditangkap tim intelijen gabungan. Dia ditangkap di sebuah rumah yang menjadi pelariannya selama ini di kawasan Tuban, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Ahmad Marzuki dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri. Ia menyatakan, terpidana Ahmad ditangkap pada Rabu (20/2) sekitar pukul 05.40 Wib di sebuah rumah di Kelurahan Ronggomulyo, Kec. Tuban, Kab. Tuban Jawa Timur.
Terpidana Ahmad sempat tak menyangka jika keberadaannya terendus oleh tim intelijen gabungan Kejaksaan. Sebab, saat ditangkap ia masih mengenakan sarung yang dibuatnya untuk tidur.
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017. Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (20/2).
Selain hukuman pidana, terpidana Ahmad juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 986.639.959.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menambahkan, terpidana ditangkap oleh tim intelijen gabungan dari Kejari Tuban, Kejati Lampung, dan Kejagung.
"Ia buron sejak 2017 lalu. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, terpidana Ahmad diketahui melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap di Tuban," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaIa awalnya merupakan pemimpin pasukan yang menyerang Tuban
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya