Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Mulanya, Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus ketua panel III, Arief Hidayat mengizinkan perwakilan pemohon perkara nomor 62 menyampaikan permohonannya.
"Berikutnya perkara 62 yang diajukan PKB. Pihak terkaitnya PDIP Ada pihak terkait? Ada ya. Tolong pihak terkait ikut mencermati. Ya, silakan pemohon perkara 62 partai kebangkitan bangsa, siapa? loh pemohonnya enggak ada?" ucap Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
"Izin yang mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," ucap salah seorang kuasa hukum PKB.
Mendengar hal itu, Hakim Arief mempertanyakan apakah ada surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Namun, kuasa hukum lainn bernama Subani mengatakan kliennya hanya memberi tahu pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp.
Arief pun kembali memastikan apakah permohonan itu sudah diketahui oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, Hasanudin Wahid.
"Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak?" kata Arief.
"Enggak jelas begini. Ya sudah saya minta ketegasan. Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab pak subani ya. Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 13.00 WIB sudah harus masuk," ucap Arief.
Arief juga meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. Dia lalu bergurau agar PDIP bersyukur terkait pencabutan gugatan ini.
"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," kata Arief.
"Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu," ujarnya.
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dari PKB di Kendal, Nanang Fardiansyah menyatakan dukungannya pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya