Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren

Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan pihaknya telah melakukan audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama. Audiensi itu dilakukan salah satunya dengan Badan Musyawarah Antar Gereja hingga lembaga pendidikan agama kristen.

"Salah satu yang berikan masukan adalah bamag, yaitu badan musyawarah antar gereja yang menghimpun lembaga pendidikan lintas gereja termasuk kristen ortodoks," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).

"Akhirnya mereka ketemu kami, gimana bikin seminar, ini kan seminar paling rame. Awalnya kami undang 150-200 orang yang dateng 260 orang. 100 orang dari Kristiani dan Hindu. Sebagian dari pengasuh ponpes DKI, Banten, Jabar. Ini cara jaring masukan," sambungnya.

Sebagai salah satu partai penggagas RUU tersebut Arsul merasa perlu untuk melakukan audiensi dengan masyarakat. Audiensi itu, kata dia dilakukan untuk mengakomodir pendidikan agama non formal.

"Walaupun seperti madrasah aliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, tunduk pada sisdiknas. Tapi ini kan yang informal, dalam Islam ada Madrasah Diniyah dalam Islam, TPQ, Raudhatul Athfal. Itu yang kami ingin atur non formal," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan seberapa pentingnya pengaturan tentang lembaga agama non formal di RUU Pesantren. Menurutnya pengaturan itu bisa menjadi sarana strategis mencegah bibit-bibit radikalisme secara dini.

"Kenapa diatur dengan UU? Agar negara hadir karena lembaga pendidikan keagamaan adalah sarana strategis pencegahan ajaran radikal, program kontra radikalisasi. Jadi nyambung dengan UU Terorisme," ucapnya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.

"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan non-formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.

Baca Selengkapnya
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya