Cegah korupsi terulang, Menag seriusi RUU Pengelolaan Dana Haji
Merdeka.com - Terseretnya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, menambah panjang tugas Kemenag untuk berbenah diri.
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, untuk menekan potensi korupsi di Kemenag, perlu dibuat Undang-Undang khusus tentang pengelolaan keuangan haji. Oleh sebab itu, hari ini pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama bersama DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Ini salah satu rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan dana haji agar sistem keuangan haji ini menjadi lebih baik," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).
Lukman menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji, perlu dipisahkan antara penyelenggaraan haji dengan pengelola keuangan haji. Saat ini, kedua fungsi tersebut masih dalam satu atap yakni Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh di Kemenag. Lukman menilai, beban tugas Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh sudah terlalu besar.
"Apa yang dilakukan Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh ini yang kemudian load (beban) tugasnya besar sekali. (UU Pengelolaan Keuangan Haji) Ini agar penyelenggaraan haji fokus, pengelolaan keuangan haji juga sendiri. Agar lebih sistematik, akuntabel," ungkap Lukman.
Lukman mengaku hanya memiliki waktu yang singkat untuk mengawal RUU tersebut hingga rampung. Diharapkan RUU tersebut bisa selesai dalam 3 bulan agar pemerintahan selanjutnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk penyelenggaraan haji berikutnya.
"Kita harap dalam masa bakti DPR dan pemerintah sekarang bisa dituntaskan, kita ada waktu 3 bulan ke depan. Kalau komitmen sama bisa (selesai). Mudah-mudahan supaya Presiden, Kabinet dan DPR baru punya Undang-Undang baru soal pengelolaan keuangan haji," tutup Lukman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaProduk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.
Baca Selengkapnya“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca SelengkapnyaKuota calon Jemaah haji Kabupaten Siak Provinsi Riau tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 300 orang.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya