Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah korupsi terulang, Menag seriusi RUU Pengelolaan Dana Haji

Cegah korupsi terulang, Menag seriusi RUU Pengelolaan Dana Haji sby lantik menteri agama. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Terseretnya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, menambah panjang tugas Kemenag untuk berbenah diri.

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, untuk menekan potensi korupsi di Kemenag, perlu dibuat Undang-Undang khusus tentang pengelolaan keuangan haji. Oleh sebab itu, hari ini pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama bersama DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Ini salah satu rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan dana haji agar sistem keuangan haji ini menjadi lebih baik," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).

Lukman menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji, perlu dipisahkan antara penyelenggaraan haji dengan pengelola keuangan haji. Saat ini, kedua fungsi tersebut masih dalam satu atap yakni Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh di Kemenag. Lukman menilai, beban tugas Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh sudah terlalu besar.

"Apa yang dilakukan Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh ini yang kemudian load (beban) tugasnya besar sekali. (UU Pengelolaan Keuangan Haji) Ini agar penyelenggaraan haji fokus, pengelolaan keuangan haji juga sendiri. Agar lebih sistematik, akuntabel," ungkap Lukman.

Lukman mengaku hanya memiliki waktu yang singkat untuk mengawal RUU tersebut hingga rampung. Diharapkan RUU tersebut bisa selesai dalam 3 bulan agar pemerintahan selanjutnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk penyelenggaraan haji berikutnya.

"Kita harap dalam masa bakti DPR dan pemerintah sekarang bisa dituntaskan, kita ada waktu 3 bulan ke depan. Kalau komitmen sama bisa (selesai). Mudah-mudahan supaya Presiden, Kabinet dan DPR baru punya Undang-Undang baru soal pengelolaan keuangan haji," tutup Lukman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
300 Calon Jemaah Haji Asal Siak Berangkat, Termuda Berusia 20 Tahun dan Tertua 88 Tahun
300 Calon Jemaah Haji Asal Siak Berangkat, Termuda Berusia 20 Tahun dan Tertua 88 Tahun

Kuota calon Jemaah haji Kabupaten Siak Provinsi Riau tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 300 orang.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya