Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sebanyak puluhan ribu pekerja atau buruh terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024.

Data ini diperoleh dari Posko Pengaduan internaL KSPI bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya.

"Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," 

kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/3).

Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk tidak membayarkan THR lebaran kepada pekerja di setiap tahunnya. 

Pertama, modus perusahaan beralasan tidak mampu secara keuangan.

Kedua, perusahaan sengaja menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi. Padahal, perusahaan dalam kondisi baik.

Modus ketiga, perusahaan memilih mencicil untuk membayar THR.

Kedua, perusahaan sengaja menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi. Padahal, perusahaan dalam kondisi baik.

Agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, KSPI memberi tiga rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR.

merdeka.com

Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Diharapkan, melalui sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.

"Karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2 kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali,"

tegas Said Iqbal.

Rekomendasi kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14 lebaran Idulfitri, bukan H-7. 

Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah atau mendekati libur. Sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. 

Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," 

ujar Said Iqbal.

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Kementerian Ketenagakerjaan pun telah mengingatkan kepada perusahaan yang lalai memberikan THR akan mendapatkan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.

"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," 

kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Haiyani mengatakan, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024.

Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR keagamaan, demikian terima kasih,"

 tegas Haiyani.

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI Minta Biaya Akomodasi
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI Minta Biaya Akomodasi

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dengan modus rekrutmen KAI.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya