Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Empat Pejabat OJK
Merdeka.com - Kejagung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. 4 Orang pejabat OJK telah diperiksa sebagai saksi, Rabu (1/7).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.
Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK, Edi Broto Suwarno juga ikut diperiksa. Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro juga diperiksa.
Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI keterangan 4 orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
“Selebihnya 1 orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” ujar Hari kepada wartawan, Kamis (2/7).
Hari melanjutkan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka. Baik Tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tambah dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK (2014-2017) berinisial FH sebagai tersangka. FH saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A.
Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selanjutnya, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya