Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Kembali Periksa Eks Manager Precast

Dalami Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Kembali Periksa Eks Manager Precast Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/7).

Ada dua saksi yang diperiksa kali ini, yakni S selaku Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi dan Chirtine R.P Winowatan selaku Manager Precast Periode 2017. Chirstine sendiri tercatat sempat dimintai keterangan pada Senin, 6 Juni 2022.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Ketut

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Sejauh ini, sudah sebanyak 40 saksi diperiksa perihal perkara tersebut.

"Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. Jadi biar nggak, apa, paling nggak kan item gitu lho karena dugaannya kan itemnya, perbuatannya, nggak satu item tok," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Menurut Supardi, pihaknya masih terus mendalami berbagai aspek demi menjerat para tersangka sekaligus. Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.

"Masih (pendalaman terus), lumayan. Tadi saya kontrol, Pak tanggung, kalau item ini saja sudah ketemu, sudah jelas ini siapa. Cuma kita ya masa itu saja, ya iya lah, yasudah. Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40-an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yang banyak dulu," jelas dia.

Supardi menyebut, penyidik tentu masih membutuhkan berbagai keterangan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast. Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

"Iya, ini kan nanti item yang lain kan orangnya lain lagi. Bisa sama, bisa orang lain lagi. Bisa item pengadaan tanah, macam-macam lah. Sudah (ada titik terang), yang item yang sudah jalan sudah. Pokoknya ada lah itemnya yang sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa itu kita sudah bisa sisir lah. Cuma kan kita tidak bisa hanya membagi sebagian-sebagian," Supardi menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.

"Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," Ketut menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.

Eksekusi ke Lapas Sukamiskin ini didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Ali mengatakan, KPK akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya