Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023.
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023.
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi alias potongan masa tahanan selama satu bulan.
Diskon tersebut diberikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2023.
Pertimbangannya yakni berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Pemberian remisi tersebut diberikan untuk menghargai hak dan memberi pengakuan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama masa hukuman di penjara.
Sayangnya, suaminya Putri Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah pidana penjara seumur hidup.
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, dia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Putri resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2023. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang 29 Agustus 2023.
Sejauh ini, Putri sudah menjalani masa hukuman selama 15 bulan ditambah remisi 1 bulan. Maka, sisa masa hukumannya dari 10 tahun penjara Putri adalah 104 bulan atau sekitar kurang lebih 8 tahun setengah.
Awalnya, Putri divonis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun. Putri melawan atas putusan hakim saat itu dan menyatakan banding. Singkat cerita banding PC pun diterima dan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat itu, banding PC atas vonis 20 tahun penjara kandas. Hakim PT DKI memilih menguatkan atas putusan Pengadilan di tingkat pertama.
Upayanya untuk terlepas dari jeratan hukum tidak berhenti hanya di tingkat banding. Putri mengajukan Kasasi di pengadilan Tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hakim Mahkamah Agung diketuai oleh majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutus perkara nomor 819 K/Pid/2023 ini memberikan diskon kepada Putri. Semulanya putusan 20 tahun penjara disunat hingga 10 tahun.
Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaResmi jadi menantu Wakapolri Agus Andrianto, intip kedekatan Asyifa Dewi dan ibu mertuanya.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi jenderal berdarah Kopassus ini menjadi sorotan saat mendampingi Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, dirinya sudah menduga Luhut mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca Selengkapnya