Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023, 82 di Antaranya Berkaitan Etik

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023, 82 di Antaranya Berkaitan Etik

Dari 62 laporan di antaranya diduga pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 149 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK.


"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Senin (15/1).

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup. Sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.


Kemudian dari enam laporan dugaan pelanggaran etik yang ditindaklanjuti, jelas Tumpak, tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Tiga laporan yang masuk ke sidang kode etik tersebut masing-masing perkara chat (percakapan) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Sidang Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Johanis Tanak tidak bersalah dalam perkara chat tersebut.


Perkara kedua adalah sidang kode etik terhadap petugas Rutan KPK Mustarsidin atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. Petugas yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang oleh Dewas KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.


Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan Mustarsidin telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.

Kasus ketiga yang disidang oleh Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK adalah soal pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku kategori berat.

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli Bahuri juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.


Pembacaan putusan sidang kode etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya