Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK tidak memandang adanya hal yang dapat meringankan Firli.
Dewas KPK tidak memandang adanya hal yang dapat meringankan Firli.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta agar mundur dari pimpinan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut pertimbangan dalam amar putusannya di antaranya Firli yang tidak ingin mengakui perbuatannya. Selain itu absen dalam sidang kode etik dewas.
"Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya," kata Tumpak, Rabu (27/12).
merdeka.com
Tumpak juga beranggapan selama tindakan Firli yang kerap kali absen saat dipanggil Dewas KPK memperlambat jalannya persidangan. Adapun hal jabatan Firli yang harusnya sebagai ketua memimpin memberantas korupsi justru sebaliknya.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas dia.
Sementara itu Dewas KPK tidak memandang adanya hal yang dapat meringankan Firli. "Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
kata ketua Dewas KPK
Selain itu, Firli juga tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya perihal pertemuan dengan SYL kala itu. Pertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf | dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca Selengkapnya