Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Ditahan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri didampingi Dirkrimsus Kombes Ricko Taruna.Antara

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Tersangka korupsi ini diduga menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (1/6), membenarkan penahanan SR. Dia ternyata ditahan sejak 20 Mei lalu.

Dia memaparkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000. SR tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp3,1 miliar di antaranya.

Menurut Mathius, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Mereka segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menambahkan,19 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun ada tidaknya tersangka baru ditentukan setelah gelar perkara.

"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," sebut Ricko seperti dilansir Antara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir

Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya