Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Ditahan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Tersangka korupsi ini diduga menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (1/6), membenarkan penahanan SR. Dia ternyata ditahan sejak 20 Mei lalu.
Dia memaparkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000. SR tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp3,1 miliar di antaranya.
Menurut Mathius, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Mereka segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menambahkan,19 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun ada tidaknya tersangka baru ditentukan setelah gelar perkara.
"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," sebut Ricko seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya