Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS Rp7,8 M

Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS Rp7,8 M ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.

"W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr. MF mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Dwi, Kamis (22/4).

Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan diluar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.

Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan

"W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih menuturkan bahwa penyidikan masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, ujar Reopan.

W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya