Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aipda Ivan Herwantoro dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena melakukan penipuan. Terdakwa menjanjikan perwira polisi, Ipda Andi Pratama, menjadi kapolsek dengan bayaran Rp150 juta.

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat. Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1).

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, perbuatan itu terungkap saat terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, 18 Desember 2022. Korban Andi Pratama yang sedang berada di Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh.

Pada saat itu, saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat. Aiptu Teguh juga mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa yang biasa mengurus mutasi.


Mendengar kabar itu, Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel. Dan terjadilah komunikasi antara terdakwa dan korban di hari itu juga.

Melalui telepon, terdakwa yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) menjanjikan dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan, OKI.


Hanya saja, terdakwa meminta uang kepada korban Rp50 juta sebagai biaya jasa. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa.

Pada 20 Desember 2022, terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar ditransfer uang sejumlah Rp50 juta dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri.


Lalu terdakwa meminta Andi Pratama untuk mengirimkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. Sehingga total uang yang diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp150 juta.

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Namun setelah tiga bulan menunggu dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut. Ternyata, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang

Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.

Baca Selengkapnya
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru

Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.

Baca Selengkapnya