Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aipda Ivan Herwantoro dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena melakukan penipuan. Terdakwa menjanjikan perwira polisi, Ipda Andi Pratama, menjadi kapolsek dengan bayaran Rp150 juta.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat. Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1).
Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, perbuatan itu terungkap saat terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, 18 Desember 2022. Korban Andi Pratama yang sedang berada di Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh.
Pada saat itu, saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat. Aiptu Teguh juga mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa yang biasa mengurus mutasi.
Mendengar kabar itu, Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel. Dan terjadilah komunikasi antara terdakwa dan korban di hari itu juga.
Melalui telepon, terdakwa yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) menjanjikan dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan, OKI.
Hanya saja, terdakwa meminta uang kepada korban Rp50 juta sebagai biaya jasa. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa.
Pada 20 Desember 2022, terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar ditransfer uang sejumlah Rp50 juta dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri.
Lalu terdakwa meminta Andi Pratama untuk mengirimkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. Sehingga total uang yang diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp150 juta.
Namun setelah tiga bulan menunggu dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut. Ternyata, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca Selengkapnya