Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Hal ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar barang kiriman segera di keluarkan dan tidak terlalu lama menumpuk di pelabuhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta semua pihak bekerja secara maksimal 24 jam untuk menyelesaikan 26.415 unit kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.


"Saya meminta kepada seluruh jajaran dari pada pelabuhan Bea Cukai yg ada d pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama kemudian Dirut layanan industri Sucofindo, kepada layanan surveyor Indonesia untuk bekerja Saturday, Sunday, holiday included," kata Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (18/5).

Dia menuturkan hal ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar barang kiriman segera di keluarkan dan tidak terlalu lama menumpuk di pelabuhan. 


"Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang sampai barang ini selesai. Jadi walaupun ini hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan bapak presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," lanjut dia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi Indonesia terganggu imbas 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan. Bahkan, sejumlah bahan baku industri pun turut tertahan.

Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

merdeka.com

Dia mengatakan, puluhan ribu kontainer barang tertahan di pelabuhan itu mengganggu alur barang di pelabuhan secara keseluruhan. Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah bahan baku industri untuk kegiatan manufaktur yang tak bisa segera diolah.


"Nah ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," tuturnya.

Diketahui sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. Komoditas yang tertahan importasinya tersebut masih memerlukan perijinan impor (Pl) dan peraturan teknis yang diatur dalam Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024.


"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa pertek), terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," bebernya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.


Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.

Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).

26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan

Bea Cukai terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Siaran Perdana dari RRI IKN, Sapa Pendengar di Sejumlah Daerah
Jokowi Siaran Perdana dari RRI IKN, Sapa Pendengar di Sejumlah Daerah

Jokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Jawa Tengah Hari Ini
Jokowi Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Jawa Tengah Hari Ini

Selain bagi-bagi bantuan pangan, Jokowi akan meninjau dan meresmikan infrastruktur di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya